Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyelenggaraan Umroh; Kemenag Akan Evaluasi Kebijakan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan melakukan evaluasi kebijakan penyelenggaraan umroh dalam masa pandemi.


Kemenang akan evaluasi kebijakan penyelenggaraan umroh.

"Nanti akan kita evaluasi lagi. Tentu sambil berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 supaya penyelenggaraan umroh tetap aman bagi jemaah," ujar Menag Yaqut saat menerima perwakilan asosiasi-asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) di Kantor Kementerian Agama, (15/2/2021).


Seperti diketahui pada 27 Februari 2020, pemerintah Arab Saudi menutup akses sejumlah negara, termasuk Indonesia, untuk melakukan ibadah umroh demi mencegah penyebaran Covid-19 yang baru meluas di dunia.

Kemudian, akses dibuka pada November 2020 sebagai uji coba bagi jemaah Indonesia. Namun belum genap tiga bulan dibuka, Saudi kembali menutup akses umroh pada 4 Februari 2021 karena kasus Covid-19 yang meningkat.

Pada saat itu, total ada 359 jemaah umroh asal Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi dalam tiga fase, yaitu tanggal 1, 3, dan 8 November 2020. Kemudian baru diketahui beberapa jemaah Indonesia positif terinfeksi Covid-19 setelah melakukan tes Swab.


Fenomena buka tutup kebijakan penyelenggaraan umroh di masa pandemi menjadi hal yang lumrah sebagai bukti keseriusan pemerintah Arab Saudi.

Menag yang sering disapa dengan panggilan Gus Yaqut juga mengajak seluruh pihak memanfaatkan momen penutupan akses umroh ini untuk melakukan evaluasi. "Jadi nanti kalau Saudi sudah membuka kembali akses umrah, kita sudah bisa betul-betul siap," tutur Menag yang didampingi Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim.

"Kami benar-benar meminta PPIU untuk dapat mengedukasi jemaah Indonesia bila nanti umroh dibuka lagi. Jangan sampai saat di tanah suci, jemaah masih ada yang kedapatan coba-coba tidak menaati protokol kesehatan. Menurut laporan, masih banyak yang ketahuan melanggar di sana," pesan Menag.


Selain itu, yang paling penting adalah untuk terus memberi edukasi kepada para calon jemaah umroh mengenai disiplin protokol kesehatan. Gus Yaqut menambahkan, ia berharap jemaah umroh Indonesia bisa menjadi contoh bagi jemaah lainnya di dunia.

Sementara para perwakilan asosiasi ini menyampaikan beberapa keluhan terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Salah satunya adalah aturan karantina selama enam hari lima malam pasca kepulangan dari tanah suci.


"Ini cukup memberatkan bagi jemaah. Karena mereka harus menanggung biaya karantina sendiri, dan itu cukup besar, sekitar 4-5 juta per jamaah," ungkap Ketua AMPHURI Firman M. Nur.

Penyelenggaran ibadah umroh pun dirasa semakin berat. Pasalnya kebanyakan jemaah yang diberangkatkan ada yang tertunda keberangkatannya sejak Maret 2020.


"Nah mereka juga sebelumnya sudah diminta menambah biaya umrah, karena berubahnya harga referensi. Yang semula minimal 20 juta, berubah menjadi 26 juta,"ujar Firman.


Sumber: detikcom

Post a Comment for "Penyelenggaraan Umroh; Kemenag Akan Evaluasi Kebijakan"