Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaku Kasus Cabai Rawit Dicat Merah Berhasil Diringkus Polisi

Masyarakat Banyumas, Jawa Tengah, diresahkan dengan sebuah video terkait beredarnya cabai yang disemprot dengan cat berwarna merah.

Ilustrasi Foto: pixabay


Cabai rawit dengan pewarna tersebut diduga diedarkan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Banyumas.

Aparat Kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus dugaan adanya peredaran cabai rawit merah yang disemprot dengan pewarna tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Kepolisian Resor Temanggung berhasil mengungkap dan mengamankan petani terduga pencampur cabai dengan bahan pewarna berinisial BN (35) pada Rabu, 30 Desember 2020.

BN yang merupakan warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diduga mencampur cabai rawit hijau dengan pewarna, sehingga cabai tersebut menyerupai cabai rawit merah.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan alasan pelaku mewarnai cabai rawit hijau adalah karena perbedaan harga kedua cabai tersebut.

Di kutip dari pikiranrakyat.com

“Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah, harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah,” tuturnya,

Benny Setyowadi mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu, 30 Desember 2020 malam di kediamannya di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Dalam kasus ini, dia menuturkan bahwa pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna oranye dan cat pewarna.

“Kasus ini kami gelar lebih cepat, agar masyarakat waspada dan tidak membikin suasana gaduh. Karena dalam beberapa hari ini kita mendapat kabar adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang diberi pewarna bukan pewarna makanan,” tutur Benny Setyowadi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa cabai tersebut berasal dari petani Desa Nampirejo, Temanggung,” ucapnya.

Petugas kemudian mengamankan pelaku, dan pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencampuran cabai rawit hijau menggunakan bahan pewarna, agar warna cabai tersebut berubah seperti cabai rawit merah.

Ni Made Srinitri menuturkan bahwa pelaku mencampur cabai yang diberi pewarna tersebut dengan cabai berkualitas bagus dan dimasukkan karung, kemudian cabai dijual ke pedagang pengumpul.

“Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan harga cabai yang lebih tinggi, yang saat ini harga cabai kualitas bagus atau berwarna merah memiliki harga jual lebih bagus dari pada cabai warna hijau,” tuturnya.

Pelaku BN mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut, dengan volume lima hingga enam kilogram.

Dia menyebutkan harga cabai rawit hijau saat ini sebesar Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga cabai rawit merah harganya mencapai Rp45.000 per kilogram.


Sumber Artikel: pikiranrakyat.com

Post a Comment for "Pelaku Kasus Cabai Rawit Dicat Merah Berhasil Diringkus Polisi"