Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum Kepala Desa (kades) Diamankan Polisi Saat Sedang Menghisap Ganja, Di Grobogan

Aparat Satnarkoba Polres Grobogan belum lama ini berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pelaku yang diamankan adalah pria berinisial AS (48), seorang oknum kepala desa (kades) di Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, penangkapan oknum kades itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Penawangan. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut ketika berada di sebuah rumah di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Jumat (11/12/2020) dinihari.

“Saat didatangi petugas, pelaku kedapatan sedang mengonsumsi ganja di dalam salah satu kamar. Selanjutnya, yang bersangkutan kita amankan tanpa perlawanan,” katanya, Senin (21/12/2020).

Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di bawah meja kamar. Antara lain, satu botol kecil bekas kemasan vitamin yang di dalamnya berisi ganja seberat 22,50 gram. Kemudian, ada satu puntung rokok lintingan, satu bungkus kertas papir, satu buah korek gas dan satu HP.

Saat ditanya petugas, yang bersangkutan mengakui jika barang-barang itu adalah miliknya. Dari keterangan pelaku, barang tersebut hanya dikonsumsi pribadi dan tidak dijual belikan. 

Pelaku mengaku menggunakan ganja untuk menenangkan pikirannya. Barang tersebut diperoleh dari temannya yang bekerja jadi sopir.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman maksimal kurungan selama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta,” ujarnya.


Sumber: Groboganterkini.com

Post a Comment for "Oknum Kepala Desa (kades) Diamankan Polisi Saat Sedang Menghisap Ganja, Di Grobogan"